Tentang Kredit


posted by Redblack Ophie

2 comments

Satu pembahasan yang sedikit berat tapi bakal dirasa sangat bermanfaat bagi saya dan teman-teman dekat saya di sebuah grup chat WA.

Secara tiba2 seorang teman menanyakan tentang kewajaran praktek bunga-bungaan pada sebuah transaksi kredit. Maksud dia wajar karena penurunan angka rupiah dari tahun ke tahun. Maksudnya ketika kita meminjam uang 5 jt tahun ini, tidak akan sama dengan nilai 5 jt tahun mendatang. Jadi apakah itu wajar dengan adanya rate untuk mengadilkan nilai uang yang telah dipinjam?

Sebagai manusia, hendaknya kita tidak boleh berprasangka buruk tentang pemikiran teman. Mungkin dia bertanya karena benar-benar ingin tahu tentang kenapa praktik seperti ini diharamkan dalam agama Islam. Dalam agama saya, hal seperti ini disebut praktek riba. Dan itu sangat amat diharamkan.

Sontak saya mencoba membalas pertanyaan teman saya disana. Saya bukan manusia yang tahu segalanya, namun semoga pemahaman saya benar dan jika salah mohon diperbaiki.

Mengenai adil-tidaknya nilai uang, jika dibayar dengan bentuk mata uang, sudah jelas tidak adil. Jangankan untuk 5 tahun mendatang, nilai uang hari ini dan besok saja sudah berbeda. Maka dari itu, kalau mau ADIL, metode yang diajarkan dalam agama islam adalah, peminjaman berbentuk emas. Jika meminjam 5 gram emas, ya sudah nanti kembalikan dengan 5 gram emas. Impas! Karena berat gram emas akan tetap sama hingga tahun2 mendatang. Mau harga emas turun kek, naik kek, yang jelas 1 gram ya tetap 1 gram. Gimana? Adil?

----------------------------------

Lalu ada hal yang mengganjal di hati dan pikiran saya dalam sebulan terakhir, melihat nilai tukar rupiah yang turun naik setiap harinya, dan juga pernah diceritakan oleh seorang teman, kalau ada orang yang kerjanya nuker2in mata uang. Misal, waktu dollar turun, uang ditukar ke dollar, waktu dollar naik, uang ditukar ke rupiah. Dengan begitu jumlah uang akan terus meningkat. Dan saya, dengan lugunya hampir kepikiran untuk melakukan praktek ini. Dan bertanyalah saya di grup tadi, apakah praktek ini haram?

Dan satu teman saya menjawab dengan tegas bahwa itu HARAM. Karena komoditi yang diperjual-belikan adalah uang. Astaghfirullah hal adzim.. Hampir saja saya ikut mencoba praktek itu. Membungakan pinjaman untuk memperoleh keuntungan itu haram hukumnya. Sama dengan praktek ini, memainkan uang untuk mendapatkan keuntungan sangat DIHARAMKAN. Alhamdulillah dapat ilmu lagi dari temen-temen di grup ini. Super!!

---------------------------------

Ada sebuah pertanyaan lagi yang kontroversial.
Jadi teman saya pernah dikasih tau sama seseorang, kalau kredit itu mempermudah bagi yang kesulitan ingin memiliki rumah. Karena islam mengajarkan adil dan tidak mempersulit. Anggap saja bunganya untuk balas jasa.

Temen yang lain menjawab, yep, kredit itu boleh, asal tidak menganut asas riba. Gunakanlah cara kredit yang dianjurkan dalam islam. Perbedaan proses  peminjaman di bank konvensional dan di bank syariah itu terdapat perbedaan. Kalau di bank konvensional, pasti pakai bunga2. Sedangkan kalau bank yang menganut paham syariah, adanya akad di awal mengenai jumlah pinjaman yang akan dibayarkan nantinya. Misal, harga rumah 100 jt, dibeli oleh bank syariah dan dijual lagi kepada peminjam dengan harga 110 jt. Jadi bank syariah mendapatkan keuntungan 10 jt dari hasil penjualan rumah tersebut. Nah angka 110 jt inilah yang akan dicicil oleh peminjam tanpa ada biaya tambahan lainnya. Yang kayak gini kan komoditinya bukan uang, tapi barang, yaitu rumahnya.

Waw!! satu ilmu lagi saya dapatkan.

-------------------------------------

Satu malam yang sangat berfaedah di grup ini. Pembahasannya bener-bener menambah ilmu bagi yang belum tahu. ^^

Oiya, di pegadaian ada tabungan emas lho. Jadi pengen nyoba nih.
Jadi, isi tabungannya bukan dalam bentuk uang rupiah, tapi dalam bentuk gram emas. Nah, kalau begitu kan nilai tabungan kita tidak dipengaruhi oleh waktu. Tetep aja sekian gram.

Sekian dulu ya readers..
Wassalam.

2 comments

Leave a Reply